Header Logo

Layanan

1. Pelayanan langsunga.Masyarakat/ Client datang sendiri ke fasilitas layanan DP3AKB Kab. Baik Numfor atau mewakilkan. b.Menunjukkan identitas diri.c. Menyampaikan maksud dan tujuan untuk mendapatkan pelayanan.;2. Menggunakan media elektronika.Melalui media Website, Whatsapp, SMS dan telepon.;b.Mengisi formulir dalam aplikasi.;c.Mengupload identitas diri.;d. Menyampaikan maksud dan tujuan untuk mendapatkan pelayanan.
Foto Lihat Dokumen

Dilakukan penanganan kasus apabila terdapat aduan kasus yang melibatkan korban anak usia 0-18 tahun:
1. Berdomisili di Kabupaten Biak Numfor : Menunjukkan identitas resmi berupa Kartu Keluarga (KK), dan Akta Kelahiran.
2. Tidak berdomisili di Kabupaten Biak Numfor :Mendapatkan pendampingan sampai di DP3AKB Kota/ Kabupaten rujukan;
Foto Lihat Dokumen

Dilakukan penanganan kasus apabila terdapat aduan kasus yang melibatkan korban perempuan dengan ketentuan:
1. Berdomisili di Kabupaten Biak Numfor Menunjukkan identitas resmi berupa KTP dan Kartu Keluarga (KK).
2. Tidak berdomisili di Kabupaten Biak Numfor: Mendapatkan pendampingan sampai di DP3AKB Kabupaten rujukan.;
Foto Lihat Dokumen

1. Fasilitas Kesehatan yang terdaftar dalam database Sistem Informasi Keluarga (SIGA).
2. Mengisi formulir permintaan Alat dan Obat Kontrasepsi.
Foto Lihat Dokumen

Info Kontak

Jl. Majapahit No.1, Samofa, Kec. Samofa, Kabupaten Biak Numfor, Papua 98111

Copyright © DPPPAKB Kabupaten Biak Numfor