Tugas Pokok dan Fungsi 1) Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan dibidang pemberdayaan pemberdayaan perempuan perlindungan anak dan keluarga Berencana yang menjadi kewenanga daerah. 2) Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana dipimpin oleh kepala Dinas yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati Biak Numfor melalui Sekretaris Daerah. 3) Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan keluaraga Berencana Mempunyai tugas membantu Bupati Biak Numfor menyelenggarakan urusan pemerintaan dibidang Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana yang menjadi kewenangan daerah. 4) Untuk melaksanakan tugas pokok Dinas Pemberdayaan Peremuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana mempunyai fungsi a) Perumusan kebijakan teknis dibidang Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana; b) Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan penyelenggara umum dibidang Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana; c) Pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana; d) Pelaksanaan ketatausahaan Dinas; dan e) Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati Biak Numfor sesuai dengan tugas dan fungsinya