Header Logo

Sejarah

Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2016 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Biak Numfor dan Peraturan Bupati Biak Numfor Nomor : 22 Tahun 2017 tentang Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana, dan diberikan kewenangan dan tugas untuk melaksanakan program-program pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana di Kabupaten Biak Numfor.

Info Kontak

Jl. Majapahit No.1, Samofa, Kec. Samofa, Kabupaten Biak Numfor, Papua 98111

Copyright © DPPPAKB Kabupaten Biak Numfor