Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2016 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Biak Numfor dan Peraturan Bupati Biak Numfor Nomor : 22 Tahun 2017 tentang Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana, dan diberikan kewenangan dan tugas untuk melaksanakan program-program pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana di Kabupaten Biak Numfor.